KONEK News – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada 8 Juli 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, serta dokumen penting dan barang elektronik.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas besar yang disembunyikan di balik lemari. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga klaster perkara besar, salah satunya adalah pengadaan dan pasokan batu bara ke PLTU pada periode 2018–2026. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
Di sisi lain, rumah kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru dijaga oleh puluhan prajurit TNI sejak malam 8 Juli. Kejaksaan Agung membantah adanya penggeledahan di rumah tersebut dan menjelaskan bahwa kehadiran TNI merupakan prosedur pengamanan rutin. Meski demikian, keterkaitan nama Febrie dalam penyidikan ini memunculkan perhatian publik karena posisinya sebagai pejabat yang menangani berbagai kasus korupsi besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri menemukan dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penegakan hukum serta hubungan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Leave a Reply