Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

KONEK News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka diduga berperan sebagai penghubung yang membantu penggelembungan harga dalam proses pengadaan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25–40 miliar. Kasus ini menambah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari kalangan swasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, harga motor listrik yang seharusnya berkisar Rp15–20 juta per unit diduga dinaikkan hingga 30–50% melalui mark-up spesifikasi dan penggunaan pemasok fiktif. Pengadaan yang melibatkan ratusan unit motor listrik tersebut memiliki nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang masih dapat bertambah seiring proses penyidikan.

Penyidik juga menduga tersangka memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memengaruhi proses lelang agar tidak berjalan secara transparan. Dalam penanganan perkara ini, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen kontrak, rekening bank, dan bukti komunikasi yang diduga memperkuat adanya praktik suap dan gratifikasi.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *