KONEK News – Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh LBH Mega Bintang terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang karena meskipun Respati menyatakan biaya pemasangan berasal dari dana pribadi, baliho tetap mencantumkan nama Pemerintah Kota Solo dan dipasang di sekitar tujuh titik strategis di kota.
Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, menilai penggunaan nama pemerintah daerah dalam baliho tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk sumber pendanaan dan kemungkinan pemanfaatan aset daerah. Sementara itu, Respati Ardi menyatakan menghormati proses hukum dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Ia juga mempersilakan pemeriksaan terhadap materi reklame maupun bukti sumber dana. Respati menjelaskan bahwa pemasangan baliho merupakan bentuk penghormatan pribadinya kepada Jokowi sebagai putra daerah yang dinilai telah membawa dampak positif bagi Kota Solo.
Dari sisi politik, langkah Respati yang merupakan kader Partai Gerindra memunculkan perdebatan. Sebagai kepala daerah di kota yang memiliki kedekatan kuat dengan Jokowi, ia dinilai berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat melalui bentuk apresiasi tersebut. Namun, tindakan itu juga menuai kritik dari internal Gerindra Solo karena tidak ada perlakuan serupa terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penggunaan identitas Pemerintah Kota dalam baliho menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kepentingan pribadi dan jabatan publik.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penelusuran oleh Kejaksaan Negeri Surakarta. Perkembangannya akan menentukan apakah persoalan ini berlanjut ke proses hukum atau hanya menjadi polemik politik yang memicu diskusi mengenai etika pejabat publik dan transparansi dalam penggunaan identitas pemerintah.

Leave a Reply