KONEK NEWS – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di kantor redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika sebuah paket berisi kepala babi tiba tanpa identitas pengirim.
Paket tersebut, yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam, ditujukan kepada “Cica,” panggilan akrab Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan host podcast Bocor Alus Politik.
Insiden ini memicu reaksi keras dari pihak Tempo dan Dewan Pers, yang menganggapnya sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Paket misterius tersebut pertama kali diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB pada 19 Maret 2025. Baru keesokan harinya, pada pukul 15.00 WIB tanggal 20 Maret, paket itu sampai di tangan Cica setelah ia kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Ketika Hussein membuka kotak tersebut, bau busuk langsung tercium. Isinya ternyata sebuah kepala babi dengan telinga yang terpotong dan masih berlumuran darah. “Saya sudah curiga ini paket teror karena tidak ada nama pengirim,” ungkap Hussein.
Kotak itu kemudian segera dibawa keluar gedung oleh para wartawan untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
Respon Pihak Tempo
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, dengan tegas menyebut insiden ini sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Kami mencurigai ini sebagai teror dan langkah untuk menghambat kerja jurnalistik,” ujar Setri.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh diganggu dengan cara apapun.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” tambahnya, menunjukkan bahwa pihak Tempo tidak akan tinggal diam.
Tempo juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang agar pelaku dapat diusut dan diproses hukum.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menerapkan prosedur pengamanan untuk Cica serta berkoordinasi dengan Koalisi Kebebasan Pers guna menentukan tindakan lebih lanjut.
Tanggapan Dewan Pers
Dewan Pers turut bereaksi keras terhadap kejadian ini. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa tindakan seperti ini biasanya dilakukan oleh pihak yang merasa “terpojok” namun enggan bertanggung jawab atas pemberitaan.
“Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” tegas Ninik, menyarankan agar pihak yang keberatan dengan liputan Tempo memilih jalur resmi ketimbang melakukan teror.
Ninik juga menegaskan bahwa teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibiarkan.
Ia mendorong Tempo untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat keamanan agar pelaku dapat diidentifikasi dan ditindak. “Ini jelas bentuk kekerasan terhadap pers,” katanya, seraya menegaskan bahwa kejadian ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Makna Lebih Luas
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman kebebasan pers di Indonesia, terutama pasca-pengesahan Revisi UU TNI yang dinilai memperluas kewenangan militer di ranah sipil.
Pengiriman kepala babi mengingatkan pada taktik intimidasi era Orde Baru, ketika ancaman serupa digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Bagi Tempo, yang memiliki sejarah panjang sebagai media independen sejak didirikan pada 1971, kejadian ini menjadi ujian baru terhadap komitmen mereka dalam menyuarakan kebenaran.
Sementara itu, berbagai organisasi jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), telah menyuarakan kecaman dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” ujar Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil.
Hingga kini, identitas pengirim paket tetap menjadi misteri. Namun, kejadian ini telah mempertegas pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Leave a Reply